Oleh : Dr.KH.Ahmad Hasyim Muzadi
Pada kesempatan ini menukil beberapa keterangan dari kitab tentang hal-hal yang sekarang ini sering dipolemikkan, di antara kaum muslimin sendiri, karena berbeda aliran, dan berbeda madzhab. Kamu semua anak Al-Hikam harus mengerti duduk masalahnya, sehingga tidak terombang-ambing dengan polemik-polemik dan istilah-istilah yang sering terlontar di kalangan berbagai kelompok besar. Pertama, polemik tentang bid’ah, kedua, polemik tentang khurafat, ketiga, polemik tentang munafik, fasik, dan kafir. Yang terakhir, kita sambung dengan istilah taqlid, ittiba’ dan ijtihad. Sebenarnya polemik ini sudah ada semenjak saya kecil, tapi lama reda, sekarang muncul lagi; polemik dan pertikaian tentang bid’ah. Saya akan memulai yang pertama tentang bid’ah, bid’ah arti yang lebih lepat membuat-buat, bada’a, yabda’u, bid’atan atau bida’an. Konotasi umumnya adalah sesuatu yang dibikin-bikin oleh orang (ikhtira’) yang ditempelkan dalam Islam, padahal tempelan ini bertentangan dengan kaidah-kaidah pokok ajaran Nabi Muhammad SAW. Jadi, bid’ah adalah sesuatu tambahan yang bertentangan, nah, orang-orang yang menambah-nambah dalam ajaran Islam itu, dilarang oleh Nabi SAW; dengan Hadits beliau yang mengatakan, kullu bid’atin dhalalah, wa kullu dhalatin finnar; setiap bid’ah adalah kesesatan, kedua, setiap kesesatan itu ujung-ujungnya masuk neraka. Maslahnnya sekarang, pengertian bid’ah itu berbeda. Ada yang mengartikan, setiap tambahan itu bid’ah, ada yang mengartikan, setiap tambahan yang bertentangan, itu yang disebut bid’ah, kalau tambahan ini tidak bertentangan, berarti itu kelonggaran yang diberikan oleh Allah SWT dalam kreativitas manusia. Jadi, pengertiannya itu sendiri sudah beda. Yang satu menyatakan pokoknya dulu tidak ada, sekarang ada, bid’ah; yang kedua, bid’ah adalah tambahan yang hanya bertentangan syari’at; kalau tidak, bukan bid’ah. Tambahan-tambahan yang paling ketat tidak bolehnya adalah di bidang tauhid, keyakinan kepada Allah SWT. Laa ilaha illallah, sudah paten; muhammadur rasulullah, sudah paten. Bergeser sedikit, Islamnya sudah batal. Ini khusus di bidang tauhid atau keyakinan. Itu ketat sekali. Orang yang menduakan tuhan, dia musyrik; orang yang menganggap ada kekuatan di luar Allah, yang independen, itu musyrik. Kalaupun kita mengakui ada kekuatan di luar Allah, harus dalam pengertian kekuatan itu hakikatnya dari Allah, kemudian kekuatan itu diberikan kepada benda tersebut. Kalau kamu meyakini ada kekuatan di luar kekuatan Allah, maka musyrik. Sentral kekuatan itu dari Allah. Muhammad sebagai Rasul yang terakhir, hanya Muhammad terus selesai. Maka orang-orang belakangan yang kemudian mengaku Nabi dan sebagainya, artinya dia sudah keluar dari Islam. Ini bid’ah yang jelas di bidang tauhid. Oleh karenanya, kalau kita mengaplikasikan ini di dlaam sehari-hari, kadang-kadang pengertiannya salah, aplikasinya juga salah. Sekarang ada orang pergi ke ziarah qubur, kalau dia mengatakan bahwa kuburan ini punya kekuatan yang mustaqil (terlepas) dari kekuatan Allah, dia sedang melakukan kemusyrikan, bukan hanya kepada kuburan, kepada benda pun demikia; kalau kamu meyakini ada benda memiliki kekuatan (animisme), dan kekuatan itu di luar konteks kekuatan Allah, maka kamu musyrik. Jadi, faktornya di sini, faktor keyakinan menjadi musyrik, karena keyakinan juga yang salah. Kalau ada orang seneng keris, itu musyrik apa tidak? Lihat-lihat keyakinannya dia, bukan karena kerisnya, tapi karena pandangan dia pada keris itu, kalau keris itu dianggap memiliki kekuatan yang independen, lepas dari kekuatan Allah, maka musyrik; tapi kalau keris hanya untuk aksesoris saja, ya tidak musyrik. Atau keris hanya dianggap sebagai peninggalan sejarah, suka barang antik, ketika dia mengatakan bahwa keris ini punya kekuatan, dilihat, kekuatan ini independen pada kerisnya ataukah karena idzin Allah. Kadang-kadang keris itu ada yang nungguin juga. Waktu membuatnya, empu itu sering juga punya kekuatan lebih, misalnya punya murid jin atau syaitan dan diikatkan ke benda itu; ke mana saja benda itu, dia ikut. Kelihatannya, secara fisik, keris menjadi aneh. Saya pernah punya keris. Ditidurkan tidak bisa; kalau malam sering gelodakan. Ini sebenarnya adalah benda ini tidak berfungsi apa-apa, tapi ketika orang itu membuatnya, diikat. Oleh karenanya, orang yang punya keris seperti ini, dia harus bisa merawat penunggunya, kalau tidak pemiliknya akan sawanen. Dia harus tahu cara merawatnya, sehingga kalau kita punya keyakinan baik jin atau keris ini mustaqil, tetap musyrik; tapi ketika kita tahu duduk masalahnya, berbeda; atau mungkin ada benda-benda yang oleh Allah diberi kekhususan. Misalnya: pohon pisang. Orang yang mengerti ilmu kanuragan, senjata tajam kadang tidak tembus. Tapi kalau senjata tajam itu ditusukkan dulu kepada pohon pisang, itu bisa tembus. Lalu apa khasiatnya pohon pisang. Kita tidak mempercayai pohon pisang memiliki kekuatan, tapi mempercayai bahwa Allah memberikan sebagian kekhususan keapda pohon pisang. Tanah juga, ada daun kelor, untuk orang-orang sakti, paling takut. Atau bambu, sekecil apapun (misalnya carang, ranting bambu paling kecil), dipukulkan ke ular, seberapapun besarnya ular itu, dia akan lumpuh; kalau tidak percaya buktikan. Kita tidak perlu bahwa carang ini memiliki kekuatan mustaqil, tapi Allah memberikan kekhususan itu. kamu tahu ndak rawe, kalau diinjak gatel banget. Kalau kamu membawa satu potong ranting dari pohon kelampis dan disaku, injak-injak pasti tidak gatal. Aneh, apa hubungannya?. Bedanya musyrik mustaqil, khasiat dan kekususan itu, posisinya seperti itu. Maka jangan sampai kamu musyrik, dan jangan pula menuduh orang menjadi musyrik. Di dalam kaidah ini, kemusyrikan bisa disebut bid’ah, kekufuran juga bisa disebut bid’ah. Kafir itu yang tidak percaya kepada Allah, termasuk tidak percaya kepada taqdir, kitab suci, nabi. Itu semua dilanggar, dia keluar dari Islam, tidak Islam lagi. Atau menganggap ada nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW ; atau menganggap ada tuhan lain selain Allah, orang kristen disebut musyrik, karena Nabi Isa dituhankan, seaindainya Isa tidak dituhankan dan Maryam tidak diruhul quduskan; dia percaya kepada Allah saja, maka dia termasuk tauhid; tinggal Al-Qur’annya, ikut apa tidak kepada Nabi Muhammad SAW. Teologinya sudah benar, tinggal kitabnya. Kristen yang sekarang, tuhan yesus, kadang-kadang yesus dibilang anak tuhan kadang dibilang anak tuhan. Lalu maryam karena tidak punya suami, kok punya anak, dibilang ruhul qudus (Ruh Allah). Kemudian, itu tadi kalau di bidang tauhid, penyelewengan di bidang tauhid.
Yang kedua di bidang ibadah, ada ibadah khashah dan ‘ammah. Ibadah khashah, isi dan bentuknya sudah ditetapkan. Misalnya: Shalat shubuh 2 roka’at, kalau 3 roka’at akan batal; karena bentuknya sudah ditetapkan. Maka merubah bentuk atau isi pasti bid’ah dhalalah. Biasanya para ulama’ belum menghukumi dia kafir, tapi mubdi’ atau mukhtari’ (orang yang mengada-ada). Seperti juga shalat dua bahasa. Maka bid’ah gampang dipastikan dalam ibadah makhdhah, pokoknya beda dengan bentuk aslinya, tambah-tambahan atau pengurangan, otomatis bid’ah. Tapi untuk maslah ibadah-ibadah umum yang isinya diberi petunjuk, tapi bentuknya bebas. Misalnya: zakat, zakat itu yang ditentukan Cuma prosentasenya, barangnya, kemudian siapa yang menerima, dan siapa yang memberi. Tapi tekhnik bagaimana meproses bagaimana pengaturan zakat, kan tidak rinci dalam Al-Qur’an da Hadits; maka proses itu menjadi kelonggaran untuk diatur tekhniknya. Karena itu termasuk ibadah ‘ammah. Seperti dzikir, wirid, mau sedikit atau banyak juga boleh; sambil jalan atau di masjid juga boleh. Di dalam maslah-masalah seperti ini, pengertian terhadap hadits tentng bid’ah di atas, kadang satu golongan dengan golongan lain, beda. Misalnya: Jika kamu diimami Pak Jamil, mbaca Subhanallah 33. tapi ada yang ndak mau, nganggep itu bid’ah; tambahan, Rasulullah SAW tidak begitu. Padahal ada Haditsnya riwayat Abu Hurairah. Kembalinya tidak pada bid’ah atau tidak? Apakah Hadits itu bisa diterima atau tidak. Mereka yang tidak menerima Hadits itu, maka dianggap yang wiridan itu mengada-ada. Kalau kam naik haji, nanti ketahuan. Ndak ada imam masjidil haram yang wiridan. Tapi kalau shalat tarawih sama dengan kita 20 roka’at. Wiridan nggetu seperti kita, nggak onok. Karena wiridan subhanallah33 tidak bisa diterima, maka yang melakukan dianggap mengada-ada. Jadi, bid’ah dan tidak, dikarenakan ada perbedaan penafsiran terhadap Al-Qur’an dan Hadits. Yang paling longgar adalah yang menyangkut mu’amalah, pergaulan sosial, karena dinamis terus. Mu’amalah, ekonomi, perhubungan, kebudayaan, itu dinamis dan bergerak terus, karena bergerak terus, ukuran seseorang terhadap bid’ah, menjadi beda; apakah sesuatu ini kelonggaran yang masih bisa ditolerir oleh Islam, atau sesuatu itu sudah di luar Islam. Di sini bedany. Apakah sesuatu itu dianggap di luar Islam atau di dalam Islam, tapi berbeda padangan antara satu kelompok muslim dengan yang lain. Saya ambil contoh, menurut kita, orang Syi’ah masih Islam dan masih dalam kerangka Islam; Cuma beda dengan kita. Menurut orang Wahaby, Syi’ah itu sudah keluar dari Islam, karena meraka menambah-nambahi adzan, setelah syahadatain ditambahi wa anna ‘aliyyan waliyyullah. Hayya ‘alal falah, diganti hayya ‘ala khairil ‘amal. Kalau shalat 3 waktu, zhuhur-ashar digandeng. Maghrib-isya’ digandeng, pergi atau tidak pergi. Kalau naik haji, dia tidak mau ziarah ke makam nabi, karena ada makam Abu Bakar dan Umar; ketiga khalifah lainnya dihujat, bahkan ada yang menganggap ketiganya bukan muslim. Hadits-hadits Bukhari Muslim juga tidak diterima, yang mau hanya riwayat dari Ali, Fatimah. Wudhunya juga tidak sama, sepatunya ndak usah dicopot, cukup diusap; membasuh muka dan rambut dijadikan satu; dan boleh kawin tidak pakai wali, asalkan suka sama suka. Ini yang banyak peminat. Oleh orang-orang wahabi di saudi, dinilai di luar Islam; sudah kafir. Bukan hanya bid’ah dalam arti dhalalah, tapi sudah dalam arti kufur. Kalau pandangan kita pada konggres di Makkah tempo hari, Syi’ah Zaidiyah dan Imamiyah tidak termasuk kafir. Yang kafir adalah Syi’ah yang kebangeten, yang mengatakan Jibril keliru memberi wahyu, seharusnya kepada Ali. Ini yang ghullat. Syi’ah Zaidiyah di Indonesia, oleh orang wahabi sudah dianggap di luar Islam. Yang banyak terjadi di Indonesia, masalah khilafiyah dianggap bid’ah. Apa bedanya? Khilafiyah adalah masalah yang diperselsiihkan, tapi masih di dalam bingkai Islam, kalau bid’ah itu sudah di luar bingkai Islam. Misalnya: Qunut, Imam Malik tidak qunut; Imam Syafi’I qunut. Tidak bentrok, karena sama ngertinya. Di sini berkelahi karena sama gobloknya. Tidak ngerti kalau itu adalah khilafiyah. Khilafiyah adalah alternatif, sedangkan bid’ah adalah kontradiktif. Misalnya: orang ziarah kubur, ada yang mau dan ada yang tidak mau; karena pegangan Haditsnya tidak sama. Demikian juga mengenai tawassul, kamu berdo’a kepada Allah dengan perantara. Misalnya: Ya Allah, berilah saya rezeki yang murah. Dengan kemulyaan Nabi Muhammad SAW, para shalihin. Itu khilaf, ada yang bilang boleh dan ada yang tidak. Bagi yang tidak boleh, untuk do’a saja, ada apa mesti dimakelari. Yang bilang bboleh, karena wabtaghu ilahil wasilah, kalau kamu menuju ke sana, cobalah pakai rekomendasi orang yang dekat dengan Allah. Jadi, tawassul dianggap rekomendasi; bagi yang mengharamkan, tawassul dianggap mengangkat orang sebagai tuhan. Misalnya: Saya memberikan rekomendasi kepada anak yang mau ke Australia. Bagi yang mengharamkan, itu sudah menyeleweng dari shirathal mustaqim. Khilafiyah itu sebenarnya bukan bid’ah dhalalh, tapi alternatif. Ini sekrang musim lagi, misalnya: orang membaca Barzanji, karena di Saudi ndak ada Barzanji, maka dianggap bid’ah. Istighotsah, yakni do’a ramai-ramai. Jadi, yang beredar di kalanga umat Islam sekarang ini adalah masa;ah khilafiyah yang dimasukkan dalam kategori bid’ah dhalalh. Ada analisa lain, ada bid’ah dhalalah dan hasanah. Hasanah adalah satu tambahan yang memperkuat Islam; tapi dalam dalilnya kan tidak ada bid’ah hasanah. Menurut Ahli Mantiq, kullu tidak selalu bermakna semua, bisa sebagian besar. Akhirnya ada istilah bid’ah hasanah, seperti maulid Nabi. Dulu Nabi tidak pernah mauludan, hanya Rasulullah SAW setiap hari senin sering puasa, mengapa beliau berpuasa? Jawab beliau, karena hari senin adalah hari kelahiranku. Hari kelahiran beliau ditandai. Kita juga ingin menandai dengan cara kita sendiri. Dulu, pada waktu perang salib, karena umat Islam kalah, maka shalahuddin ada ide untuk membuat mauludan besar-besaran, orang diingatkan akan perjuangan Nabi. Mauludan itu di saudi tidak boleh, karena bid’ah. Menurut kita, itu kreativitas, tidak nabrak apa-apa; atau termasuk bid’ah hasanah, karena mengingatkan orang terhadap perjalanan Rasulullah SAW. Itu sebetulnya dari dulu sudah ada tapi reda, belakangan ini ribut lagi. Sehingga anak-anak, kamu ndak usah gugup kalau nanti masuk di Masjid, ada yang memulai Fatihah dengan Basmalah dan ada yang memulai dengan Hamdalah, tenang aja ; tetep makmum, kamu pakai bismilah, ndak apa-apa. Mungkin masuk masjid yang ndak pakai wiridan, kamu ya tetap wiridan, tapi pelan-pelan, biar ndak kelihatan aneh. Ada orang yang tidak biasa wiridan, jama’ah di masjid yang biasa wiridan. Dia datang terlambat, orangnya sudah pada wiridan semua, dia baru shalat. Lha orang-orang baca Subhanallah, dikeras-kerasin; lha orang ini tidak mengerti kalau Subhanallah itu wiridan, menurut dia, subhanallah itu untuk mengingatkan shalat, kalau wanita pakai tepuk tangan, kalau pakai suara, takut menganggu, karena suaranya terlalu merdu; akhirnya dia bingung, dia melengok dan berkata: Salah apa saya.
Khurafat adalah keyakinan-keyakinan yang mengada-ada. Khurafat adalah anak kandungnya syikir. Percaya kepada Nyi Roro Kidul, yang seharusnya tidak dipercaya. Kalau bid’ah itu mencakup secara umum, kalau khurafat di bidang keyakinan saja.
Memang di Indonesia ini, orang Islam secara pemahaman Islam memang berbeda dengan sebagian timur tengah, karena kita sunni, di saudi wahabiyah; kedua, orang Indoensia sendiri sering salah, karena ngajinya belum nyampai. Memang banyak seperti itu, misalnya: membaca Yasin, kalau ndak pakai dupa, Yasin itu ndak mencapai. Padahal di Arab, dupa itu untuk parfum. Kalau mau jama’ah, di pojok-pojok masjid dibakari dupa, sebagai parfum. Ketika dupa untuk parfum, kan no problem. Tapi kalau diyakini ini ada magicnya, itu kan lain. Keyakinan seperti ini tinggalan orang-orang hindu dan budha dulu dan dipakai sampai sekarang. Seandainya kita wiridan dengan pakai dupa, tapi niat sebagai parfum; no problem. Faktor niat sangat menentukan. Karena faktor niat sangat menentukan, kadang-kadang dilihat secara kasat mata tidak bisa membedakan mana niat yang sudah bener dan mana yang tidak bener. Seperti: Nogojino kan khurafat, kalau hari ini tidak boleh membangun rumah. Rumah tidak boleh pintunya berjejer, karena rezekinya akan hilang. Misalnya bulan shafar tidak boleh mbangun rumah, karena itu apes. Itu khurafat. Yang demikian itu, proses sosialisasinya belum nyampai. Itu ada di kalangan orang-orang NU. Kesimpulannya, bid’ah hari ini mulai tersebar lagi, pangkalnya adalah perbedaan pengertian tentang bid’ah; kedua, maslah khilafiyah yang dianggap bid’ah; ketiga, orang Islam ada juga yang masih melakukan bid’ah, padahal itu masih perorangan, bukan ajarannya.
Khurafat itu dalam ajaran kita sendiri dilarang, tapi ada anak-anak kita, orang-orang kita sering melakukannya; orang lain yang melihat, dikira itu ajaran kita. Di sinilah maka di kalangan Nu sering menjadi sasaran gerakan anti-bid’ah, karena dia tidak mengetahui ajaran yang sesungguhnya, kedua, memang ada yang melakukan seperti itu, dan NU sudah berusaha untuk memberantasnya. Dulu itu para murid-murid walisongo yang belum selesai, walisongo itu dibagi-bagi, bagian Ahli Fiqih seperti Sunan Ampel; ahli budaya seperti Sunan Kalijogo; ada yang ngurusi abangan dan sakti-sakti, seperti Sunan Gunung Jati. Orang-orang sakti ditaklukkan oleh Sunan Gunung Jati, ada yang ngajinya selesai dan ada yang belum. Ketika Sunan Gunung Jati wafat, yang belum selesai masih menganggap beliau sebagai guru. Akhirnya kalau ziarah ndak karu-karuan. Jadi, memang kadang-kadang ada berlebih-lebihannya dari kita sendiri. Saya ingin memberitahu agar kamu tidak kaget ada gerakan anti bid’at, khurafat dan taq;id.
Taqlit itu mengikuti secara membai buta; tapi kalau tahu beserta dalilnya disebut ittiba’; kalau bisa mengurai sendiri disebut ijtihad. Sebetulnya itu sangat tergantung pada tingkat pengetahuan orang terhadap Islam. Kalau Islam waktu permulaan, pasti taqlid. Masak orang baru Islam diajari shalat, langsung diajari dalilnya shalat, ya tambah ndak shalat-shalat. Jadi pertama kali harus taqlid, pelan-pelan naik menjadi ittiba’, ikut tapi tahu duduk masalahnya; kalau sudah di atas itu, seperti Imam Syafi’i baru disebut mujtahid, karena bisa membuat kerangka acuan. Manhaj, paradigma bagaimana mengurai Al-Qur’n dan Hadits menjadi hukum siap pakai. Kadang-kadang ada yang pidato: Jangan taqlid, tapi untuk siapa, untuk orang yang sudah sekolah, sudah mengerti. Tapi orang-orang desa disuruh tidak taqlid itu dari mana? Taqlid itu sebuah fakta, karena menyangkut tingkat pendidikan, tingkat pengertian dan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits.
Mufarrihul Hazin


0 komentar:
Posting Komentar