Tampilkan postingan dengan label Materi Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Kuliah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 April 2011

usul fiqih

المشقة تجلب التيسير, الرخص لا تناط بالمعاصى dan الرخص لا تناط باالشك
Oleh. Ach. Fauzi Has
I. pendahuluan
Dalam dinamika kehidupan sehari-hari manusia tidak terlepas dari berbagai permasalahan-permasalahan, baik itu menyangkut pendidikan, politik, sosial, dan syariat. Pemakalah yakin bahwa tidak semua manusia bisa mengatasi permasalah-permasalahan tersebut, oleh karena itu untuk mempermudah mengatasinya untuk kalangan umat islam, maka tercetuslah beberapa kaidah-kaidah. Dan itu semua masih berada dalam ruang lingkup literatur-literaturn al-Quran dan as-Sunnah. Oleh karena itu sebelum masuk pada pembahasan penulis sedikit akan menjelaskan tentang kaidah terlebih dahulu. Apa itu kaidah? Secara bahasa kaidah bermakna pokok. Sedangkan secara istilah ahli fiqih adalah hukum yang bersifat umum (menyeluruh) yang teraplikasi pada seluruh bagiannya atau sebagian besarnya agar dapat diketahui hukum-hukumnya.
Dalam fiqih islam terdapat banyak kaidah, namun pada makalah yang sangat sederhana ini pemakalah akan mencoba menjelaskan mengenai kaidah المشقة تجلب التيسير, الرخص لا تناط بالمعاصى dan الرخص لا تناط باالشك. Tentang pengertiannya, dasar/dalil serta contoh aplikasi dari kaidah tersebut.

II. Pembahasan
A. المشقة تجلب التيسير
Kesulitan membawa kemudahan
1. Arti
المشقة Menurut bahasa adalah al-shu’ûbah, al-mihnah, al-‘anã’ yaitu kepayahan, kesulitan, kerepotan, kelelahan, kesukaran, seperti terdapat dalam QS. al-Nahl ayat 7:
          
“dan ia memikul beban-bebanmu kesuatu negeri yang kamu tidak sampai ke tempat tersebut kecuali dengan kelelahan diri (kesukaran)”
التيسير Menurut bahasa adalah kemudahan, keringanan. Seprti di dalam hadits nabi yang di riwayatkan oleh Al-Bukhari dan al-muslim disebutkan:
إن الدين يسر
Agama itu mudah, tidak memberatkan. Yusrun lawan kata dari kata ‘usrun.

Maka dari sini kaidah ini secara etimologi mempunyai pengertian bahwa sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan.
Adapun secara termenologi para ulama’, maka kaidah ini berarti hukum-hukum syar’i yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan dan kepayahan serta kerumitan bagi seorang mukallaf (orang yang diberi beban syar’i) maka syariat islam meringankannya agar bisa dilakukan dengan mudah dan ringan.
2. Dalil/dasar
a) Dalil Al-Quran al-Karîm
1) Allah SWT. Berfirman:
.......         .....
“Allah SWT. menginginkan bagi kalian kemudahan dan tidak menginginkan bagi kalian kesulitan.” (QS. al-Baqarah: 185)
2) Allah SWT. Berfirman:
      
“Allah SWT. Tidak membebani seorang jiwa kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286)
3) Allah SWT. Berfirman:
        
            ...
“Ya Tuhan kami, janganlah engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami, Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya....” (QS. al-Baqarah: 286)
4) Allah SWT. Berfirman:

     .....
“Allah menginginkan untuk meringankan atas kalian.”(QS. an-Nisa’:28)
5) Allah SWT. Berfirman:
       .....
“Allah SWT. Tidak hendak menyulitkan kalian.....” (QS. al-Ma’idah: 6)
6) Allah SWT. Berfirman:
....        ....
“Dan Allah SWT. Sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan...” (QS. al-hajj: 78)

b) Dalil al-Sunnah
1) Hadits Abu Umamah
عن أبي أمامة قال قال النبي صلى الله عليه وسلم إني لم أبعث باليهودية ولا بالنصرانية ولكني بعثت بالحنيفية السمحة
Dari abu umamah berkata: Rasulullah bersabda: “Saya tidak diutus dengan membawa agama Yahudi dan Nashrani namun saya diutus membawa agama yang lurus lagi mudah.” (HR. Ahmad )
2) Hadits Abu Hurairah:

عن أبي هريرة قال قام أعرابي فبال في المسجد بتناوله الناس فقال لهم النبي صلى الله عليه وسلم دعوه وهريقوا على بوله سجلا من ماء أو ذ نوبا من ماء بإنما بعثتم ميسرين ولم تبعثوا معسرين
Dari Abu Hurairah berkata: “ada seorang arab badui yang kencing di masjid, lalu para sahabat memarahinya, maka Rasulullah bersabda: “biarkan dia, tuangkan saja pada kencingnya air satu timba, sesungguhnya kalian diutus untuk membawa kemudahan dan bukan diutus untuk menyulitkan.” (HR. Bukhari 220, Muslim)
3) Hadits Aisyah:
عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت ما خير رسول الله عليه وسلم بين امرين إلا أخذ ايسرهما مالم يكن إثما بإن كان إثما كان أبعد الناس منه
Dari Aisyah berkata: “tidaklah Rasulullah diberi piliha untuk memilih antara dua perkara kecuali beliau akan memilih yang paling mudah, selagi hal tersebut bukan perbuatan dosa. Namun jika itu perbuatan dosa maka Rasulullah adalah orang yang paling jauh darinya” (HR. Bukhari 3560, Muslim 2327)
Makna kaidah tersebut di atas adalah kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitana dan kesukaran bagi mukallah (subjek hukum), maka syari’at meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran.
Kalau kita cermati tentang sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan keringanan syar’i adalah
1. Sedang dalam perjalanan (al-safar). Misalnya, boleh mengqashar dan menjama’ shalat, tidak berpuasa pada bulan ramadhan namun harus mengganti pada bulan lainnya, mengusap sepatu tiga hari tiga malam sedankan kalau tidak safar hanya boleh sehari semalam, meninggalkan shalat jum’at, boleh makan bangkai.
2. Keadaan sakit. Misalnya, boleh bertayamum ketika sulit menggunakan air, shalat fardhu sambil duduk atau berbaring, tidak berpuasa pada bulan ramadhan namun harus mengganti setelah sehat, ditundanya pelaksanaan had sampai terpidana sembuh.
3. Keadaan terpaksa yang membahayakan kepada kelangsungan hidupnya. misalnya, bolehnya mengucapkan kalimat kufur dengan syarat hatinya masih teguh di atas keimanan, sebagaimana kisah Amar bin Yasir yang dipaksa kufur dengan siksaan yang sangat berat, maka beliau mengucapkan kalimat kufur namun hatinya tetap teguh di atas keimanannya. Sebagaimana firrman Allah SWT:
             •           
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An-Nahl: 106)
4. Lupa (al-nisyãn). Misalnya, seorang lupa makan dan minum pada waktu puasa tidak batal puasanya, lupa membayar hutang tidak diberi sanksi, juga tidak berdosa orang yang lupa tidak shalat sampai keluar waktunya, hanya saja kalau dia ingat maka wajib melaksanakannya saat itu juga.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw.
عن أنس بن مالك قال قال نبي الله صلى الله عليه وسلم من نسي صلاة أو نام عنها بكفارتها أن يصليها اذا ذكلرها
Dari Anas berkata: Rasulullah bersabda: “barang siapa lupa shalat atau ketiduran belum mengerjakannya, maka kafarahnya adalah mengerjakannya saat dia ingat.” (HR. Bukhari 597, Muslim 684)
5. Ketidaktahuan (al-jahl). Miasalnya, orang baru masuk islam karena tidak tahu, kemudian makan makanan yang diharamkan, maka tidak ada dosa atasnya dan tidak ada hukuman akhirat.
6. Sulit menghindarinya (umum al-balwa).
Dalam keadaan-keadaan tertentu, manusia sulit sekali menghindari yang pada dasarnya adalah tidak boleh, maka hal itu bisa diberi keringanan karena kesulitan tersebut. Misalnya, kebolehan dokter melihat kepada bukan mahramnya demi untuk mengobati, sekedar yang dibutuhkan dalam pengobatan, percikan air yang mengenai sarung untuk shalat. tidak dinajiskannya kucing karena binatang ini sering bergaul dengan manusia, keluar masuk rumah dan lainnya, maka seandainya dinajiskan maka akan sangat memberatkan.
7. Kekurangan
Ada beberapa kekurangan yang terdapat pada seseorang, baik kekurangan dalam fisik, akal ataupun lainnya, maka semua kekurangan tersebut bisa menjadi sebab mendapatkan keringanan. Misalnya, orang yang kurang fisiknya maka tidak wajib jihad, contohnya orang yang buta atau pincang yang parah. Adapun kekurangan umur atau belum baligh dan kurang akal, maka orang yang belum baligh dan kurang waras tidak diberi kewajiban syar’i.
Al-masyaqqah itu sendiri bersifat individual. Bagi si A mungkin musyaqqah tetapi bagi si B tidak terasa musyaqqah. Akan tetapi ada setandar umum yang sesungguhnya bukan musyaqqah dan karenanya tidak menyebabkan keringanan di dalam pelaksanaan ibadah, seperti terasa berat wudhu pada musim dingin, atau terasa berat saum pada musim panas, atau juga terasa berat bagi terpidana dalam menjalani hukuman. Musyaqqah semacam ini tidak menyebabkan keringanan di dalam ibadah dan dalam menjalankan ketaatan kepada Allah. Sebab bila dibolehkan keringanan dalam musyaqqah tersebut akan menyebabkan hilangnya kemaslahatan ibadah dan ketaatan dan menyebabkan lalainya manusia dalam melaksanakan ibadah.
Yang dikehendaki dengan kaidah tersebut bahwa kiat dalam melaksankan ibadah itu tidak ifrat(melampaui batas) dan tafrit (kurang dari batas). oleh karena itu, para ulama’ membagi musyaqqah ini menjadi tiga tingkatan, yaitu:
1. Al-masyaqqh al-‘Azhimah (kesulitan yang sangat berat), seperti kehawatiran akan hilangnya jiwa dan atau rusaknya anggota badan. Hilangnya jiwa dan/atau rusaknya anggota badan menyebabkan kita tidak bisa melaksanakan ibadah dengan sempurna. Masyaqqah semacam ini membawa keringanan.
2. Al-Masyaqqah al-mutawassithah (kesulitan pertengahan, tidak sangat berat juga tidak sangat ringan). Masyqqah semacam ini harus dipertimbangkan, apabila lebih dekat kepada masyaqqah yang sangat berat, maka ada kemudahan di situ. Apabila muasyaqqah lebih dekat kepada masyaqqah yang ringan, maka tidak ada kemudahan di situ. Inilah yang dimaksud bahwa masyaqqah itu bersifat individual.
3. Al-Masyaqqah al-khafifah (kesulitan yang ringan), seperti terasa lapar waktu puasa, terasa cape’ waktu thawaf dan sa’i, terasa pening waktu rukuk dan sujud, dan lain sebagainya. Musyaqqah seperti ini bisa ditanggulangi dengan mudah yaitu dengan cara sabar dalam melaksanakan ibadah. alasannya, kemaslahatan dunia dan akhirat yangtercermin dalam ibadah tadi lebih utama daripada musyaqqah yang ringan ini.
Adapun keringanan atau kemudahan karena adanya musyaqqah setidaknya ada tujuh macam.
1. Tahfif isqath/rukhshah isqat, yaitu yaitu keringanan dalam bentuk penghapusan seperti tidak wajib shalat bagi wanita yang sedang menstruasi atu nifas. Tidak wajib haji bagi yang tidak mampu (istitha‘ah).
2. Tahfif tanqish, yaitu keringanan berupa pengurangan, seperti shalat qashar dua rakaat yang asalnya empat rakaat.
3. Tahfif ibdal, yaitu keringanan berupa penggantian, seperti wudhu dan/atau mandi wajib diganti dengan tayamum, atau berdiri waktu shalat wajib diganti dengan duduk karena sakit.
4. Tahfif taqdim, yaitu keringanan dengan cara didahulukan, seperti jama’ taqdim di arafah; mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum haul (batas waktu satu tahun); mendahulukan mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan; jama’ taqdim bagi yang sedang bepergian yang menimbulkan masyaqqah dalam perjalanannya.
5. Tahfifi ta’khir, yaitu dengan cara diakhirkan, seprti shalat jama’ ta’khir di Musdhalifah, qadha’ saum Ramadhan bagi yang sakit, jama’ ta’khir bagi orang yang sedang dalam perjalanan yang menimbulkan masyaqqah dalam perjalanannya.
6. Tahfif tarkhis, yaitu keringanan karena rukhshah, seperti makan dan minum yang diharamkan dalam keadaan terpaksa, sebab bila tidak membawa kematian.
7. Tahfif tahyir, yaitu keringanan dalam bentuk berubahnya cara yang dilakukan, seperti shalat pada waktu khauf (kekhawatiran), misalnya pada waktu perang.
Aplikasi contoh:
a. Pada dasarnya bangkai adalah haram, namun kalau seseorang dalam keadaan terpaksa maka diperbolehkan baginya makan bangkai tersebut bahkan mungkin menjadi wajib.
b. Asuransi konvensional itu hukumnya haram, karena mengandung unsur kedhaliman, riba serta lainnya. Namun pada zaman sekarang ini sitem asuransi ini hampir ada di semua sektor kehidupan, misalnya kalau masuk terminalharus membayar peron yang disitu mesti ada sebagian uangnya untuk PT. Asuransi dan lainnya, maka diperbolehkan membayar peron tersebut meskipun mengandung unsur asuransi karena akan sulit sekali menghindarinya.

B. الرخص لا تناط بالمعاصى
Keringanan itu tidak di kaitkan dengan kemaksiatan
1. Arti
Rukhshah menurut etimologi adalah yusrun dan suhulah (mudah). Sedangkan menurut terminologi adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan dalil aslinya karena ada udzur yang menuntutnya dikerjakan seperti itu.
Manath menurut etimologi adalah berhubungan, berkaitan, dan berkumpul.
Maksiat sinonim dari kata ishyan yang berarti melanggar syariat dengan sengaja.
Berdasarkan ketiga komponen kata yang membentuk kaidah tersebut di atas, ulama mengartikannya dengan “adanya keharusan memperhatikan dan meneliti dengan cermat suatu pekerjaan atau perbuatan yang karenanya rukhshah akan dilakukan. Sebab apabila perbuatan tersebut dilarang maka mengambil hukum rukhshah juga dilarang. Begitu juga dengan kebalikannya.” Berdasarkan pengertian tersebut, alangkah jauhnya perbedaan antara orang yang bepergian dengan niat melakukan maksiat dan orang yang bermaksiat di tengah perjalanan, kaitannya dengan boleh dan tidaknya mengambil rukhshah bagi keduanya.
2. Dasar/ dalil
Firman Allah dalam surat al-baqarah 173:
إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل به لغير الله فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melaupai batas, maka tidak ada dosa baginya.”
Aplikasi dari kaidah ini dalam furuiyahnya yang berkaitan dengan melakukan rukhshah :
a) Larangan maelakukan rukhshah bagi orang yang nonton bola yang hadir di stadion.
b) Larangan melakukan rukhshah bagi orang yang melakukan perjalanan untuk nonton konser musik dangdut, band, rock, dan lain sebagainya.

C. الرخص لا تناط باالشك
Keringanan itu tidak di kaitkan dengan keraguan
1. Arti
Syak menurut etimologi adalah kemungkinan terjadinya dua perkara atau lebih tanpa diketahui manakah di anatara keduanya yang lebih utama.
Syak adalah salah satu dari sifat bodoh, bahkan lebih khusus dari kebodohan itu sendiri. Sebab adanya sifat bodoh tentang sesuatu itu adakalanya tidak mengetahui objek bahasan dari sudut pandang manapun. Berbeda dengan syak. Karena itu benar sekali apabila dikatakan bahwasanya setiap keraguan adalah karena kebodohan, bukan sebaliknya.
Maka arti dari kaidah الرخص لا تناط باالشك adalah ketiadaan hubungan melakukan rukhshah dengan perbuatan yang masih diragukan keabsahannya.
Contoh:
a. Wajibnya menyempurnkan rakaat shalat bagi orang yang ragu tentang diperbolehkannya dia mengkoshar shalat.
b. Larangan mencukupkan mengusap muzah bagi orang yang ragu tentang di perbolehkannya dia mengambil rukhshah.




III. Simpulan
kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Yang dimaksud adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitana dan kesukaran bagi mukallah (subjek hukum), maka syari’at meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran.
Sebab-sebab seseorang mendapatkan keringan adalah Safar, sakit, terpaksa, lupa, bodoh, sulit menghindarinya, dan kekurangan.
Musyaqqah ada tiga tingkatan: Al-masyaqqh al-‘Azhimah, Al-Masyaqqah al-mutawassithah, Al-Masyaqqah al-khafifah.
Rukhshah tidak dikaitkan dengan kemaksiatan dan keraguan.





IV. Daftar Pustaka
Al-Burnu, Muhammad shiddiq bin Ahmad, 1404 H/1983 M. Al-wajiz fi idhah al-qawa’id al-fiqhiyah,cet. I. Beirut. Muassasah al-Risalah.
Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, 2009. Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami, Pustaka Al-Furqan.
Prof. H. A. Djazuli, 2007. Kidah-kaidah fiqih, cet. II, Jakarta: kencana.
Imam Jaluddin al-Suyuti, 2001, al-asbah wa al-nazhair fi qawa’id wa furu fiqh al-syafi’iyah, Beirut: Dar al-kutub al-ilmiyah.
Izzudin bin salam, qawa’id al-ahkam fi mashaleh al-anam, Juz II. tt. Dar al-jail.
Muhammad al-Ruki, qawa’id al-fiqh al-islami, cet. I. Beirut: Dar al-qalam.
Abdullah bin Said Muhammad ubbadi, 1410 H. Idhahul Qawa’id al-Fiqhiyah, surabaya: sl-hidayah.
Muhammad Yasin bin Isa al-Padani. 1999. Al-Fawaid al-janiyah, beirut: Dar al-Fikr.
Abdul Hamid Hakim, tt. Al-sullam. Al-maktabah al-sa’diyah putra : jakarta.
Muhammad Hamid Usman. 2000, Al-Qomus Al-Mubin, Qahirah: Darul Hadis.

usul fiqih

درء المفاسد أولى على جلب المصالح
Mencegah kurasakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemashlahatan.
Pendahuluan
Manusia diciptakan Allah dibekali dengan fitrah. Dengan fitrahnya, manusia tertarik untuk melakukan kebaikan dan menolak segala keburukan. Secara naluri manusia juga menginginkan hal- hal yang bernilai maslahah dan menghindari segala hal yang berbau mafsadah (kerusakan). Ini termasuk salah satu nilai universal yang aksiomatik dan tidak dapat di bantah lagi.
Hanya saja, implementasi nilai tersebut dalam sisi partikuler individual rentan untuk menimbulkan konflik. Realitanya, hanya kebenaran yang bersifat universal dan global saja yang menjadi kesepakatan masyarakat manusia. Sedang dalam permasalahan yang sifatnya parsial, hampir dapat dikatakan tidak pernah ada kesatuan kata. Ketika manusia dibiarkan secara bebas mencapai mashlahah sesuai dengan persepsi dan kebutuhan masing – masing, kedamaian dan equilibrium (keberaturan dan kesimbangan hidup) yang dicitakan sulit untuk digapai. Dari sini, akhirnya muncul kesadaran akan kebutuhan terhadap satu aturan untuk mengikis dan mengantisipasi segala implikasi dari pelaksanaan jalb al-mashalih wa dar’ almafasid. Dari sini pula muncul pertanyaan bila jalb al- mashalih berkumpul dengan dar’al-mafasid mana yang didahulukan. Nah, sekarang saatnya penulis makalah akan mengulas jawaban pertanyaan tersebut, semoga jawaban yang kami ulas dapat menambah pengetahuan bagi kita khususnya dan bagi khayalah umum pada umumnya.




Pembahasan
Arti kaidah
Maslahah dalam bahasa Arab merupakan derivasi (turunan kata) dari akar kata shalah yang mengandung makna bermanfaat. Maslahah dapat juga berposisi sebagai bentuk tunggal dari kata plural Mashalih.
Menurut ar-Razi dalam al-Mashul ada dua definisi yang dikemukakan ulama dalam memahami arti maslahah. Satu pendapat mengatakan, maslahah adalah sesuatu yang mendatangkan hukum yang sesuai untuk manusia baik dengan menciptakan maupun menetapkan. Maksud dari menciptakan adalah mendatangkan manfaat, sedang maksud dari menetapkan adalah mencegah kerugian ( madharat). Pendapat kedua mengatakan, maslahah adalah sesuatu yang sesuai dengan perbuatan orang-orang yang mempunyai kecerdasan hati (al-uqala) menurut kebiasaan. Artinya, bila hal tersebut kita ajukan kepada orang-orang yang mempunyai penilaian sehat tentu mereka akan menerima dan setuju. Menurut ‘Izz ad Din ibn ‘Abd as-Salam, maslahah adalah kenikmatan dan kebahagiaan serta segala jalan menuju kepada kenikmatan dan kebahagiaan tersebut. Sebaliknya, mafsadah adalah sebentuk pekerjaan yang bila dilakukan akan dicap buruk, menuai cercaan, dan ancaman neraka sebagai balasannya.
Dasar kaidah
Adapun dasar kaidah diatas bersumber pada firman Allah dalam surat Al-an’am QS. 108 yang berbunyi :
وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْم .الأية
Artinya :
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. )Qs. Al-anam, 108)
Secara garis besar ayat diatas menegaskan bahwa memaki sembahan-sembahan yang mereka ( orang-orang musrik) sembah selain Allah merupakan bentuk maslahah bagi orang-orang islam, terbukti dengan memaki tersebut bisa membuat hina terhadap tuhan-tuhan mereka, akan tetapi disisi lain bisa mendatangkan mafsadah yang lebih besar yaitu orang – orang musyrik nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa sepengetahuan dari orang-orang islam.
Penjelasan kaidah
Sub kaidah ini berlaku dalam segala permasalahan yang di dalamnya terdapat percampuran antara unsur mashlahah dan mafsadah. Jadi bila mashlahah dan mafsadah berkumpul, maka yang lebih diutamakan adalah menolak mafsadah. Sebab, Nabi saw. Sebagai pemegang otoritas hukum (syari’) memiliki perhatian lebih besar pada hal – hal yang dilarang (manhiyyat) dari pada yang diperintahkan (ma’murat). Sebab, dalam manhiyyat terdapat unsur - unsur yang dapat merusak dan menghilangkan hikmah larangan itu sendiri, tidak demikian halnya dalam ma’murat. . Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa, hal – hal yang dilarang dan membahayakan lebih utama untuk ditangkal, daripada berusaha meraih kebaikan dengan mengerjakan perintah – perintah agama, sementara di sisi lain kita membiarkan terjadinya kerusakan hal ini sesuai hadits al- Nasa’I dan Ibnu Majah:
إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ
Artinya: Jika aku perintahkan kamu sekalian akan satu perkara, maka kerjakanlah ia semampumu. Dan jikalau aku melarang suatu hal, maka jahuilah ia.
Karena itulah, tandas al- Suyuthi, umat islam dalam beberapa jenis kewajiban diberi keringanan hukum disebabkan adanya kesulitan – kesulitan ringan, seperti sakit atau udzur – udzur yang lain, sehingga kewajiban berdiri dalam shalat dapat digantikan dengan duduk, berbaring , atau, isyarat, sesuai kadar udzur yang diderita.
Secara lebih khusus, Muhammad Shidqi menyatakan bahwa kaidah ini berlaku dalam segala hal dimana hukum haram dimenangkan daripada hukum halal, sesuai kaidah ; إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام . sebab, tandas Shidqi, ketika hukum haram diperiotaskan (untuk ditangkal), maka secara otomatis akan mencegah timbulnya mafsadah. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan sinergis antara kaidah “إذا اجتمع الحلال” dengan kaidah “ dar’ al-mufasid” ini. Berkaitan dengan keterkaitan dua kaidah tersebut, Muhammad Shidqi mengajukan satu bukti, dimana jika terjadi pertentangan antara dalil yang mengharamkan dan dalil yang menghalalkan, maka yang dimenangkan pasti dalil yang mengharamkan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum haram lebih ditekankan, demi menanggulangi timbulnya mafsadah dari obyek yang diharamkan.
Contoh kaidah
1. Berlebih – lebihan (muballaghah) saat menghirup air ke lubang hidung (istinsyaq) atau saat berkumur (madhmadlah) hukumnya adalah sunah. Tapi muballaghah itu bisa menjadi makruh bila dilakukan di waktu berpuasa. Sebab, dengan muballaghah, kemungkinan aka ada air yang masuk ke dalam perut sehingga orang yang berpuasa menjadi batal. Nah, kemakruhan muballaghah saat berpuasa itu merupakan upaya mencegah batalnya puasa (mafsadah), walaupun hukum asal muballaghah adalah sunah (mashlahah). Sesuai kaidah “dar; al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al- mashalih”.
2. Diperbolehkannya meninggalkan shalat jumat atau shalat jamaah (takhalluf) karena faktor sakit atau takut di perjalanan menuju masjid. Shalat jumat dan jamaah jelas merupakan mashlahah yang mengandung pahala besar, tapi bila penyakit menjadi semakin parah atau keamanan jiwa terancam (mafsadah), maka mencegah hal- hal yang tidak diinginkan tersebut lebih diutamakan.
3. Seseorang tidak diperbolehkan untuk membuat jendela yang dengannya dapat melihat wanita tetangganya, melainkan dia diharuskan untuk menutupnya.
4. Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk membuat sesuatu dari harta miliknya yang dapat membahayakan dan merugikan tetangganya, seperti membuat pembuangan air kotor atau comberan yang membahayakan tembok tetangganya.
5. Seseorang dilarang membuat tempat pembakaran roti dirumahnya yang membuat tetangganya tidak betah tinggal dirumahnya, karena bau dan asap yang berasal dari tempat pembakaran roti itu.
6. Penggusuran dan relokasi PKL (pedagang kaki lima) yang dilkukan oleh pemerintah merupakan bentuk mafsadah (kerusakan) karena dapat menutup peluang usaha dan keuntungan meski bagi pemerintah hal tersebut bisa menarik mashlahah demi kenyamanan dan keindahan tata kota.
Pengecualian Kaidah “ درء المفاسد أولى على جلب المصالح”
Al-Suyuthi dalam al-Asybah wa al-Nazhair menambahkan satu poin penting seputar pengecualian sub kaidah ini. Menurutnya, terkadang maslahah harus dijaga ketika bercampur dengan mafsadah. Dalam hal ini, maslahah yang harus lebih diutamakan daripada mafsadah tersebut adalah maslahah yang memiliki kadar lebih dominan dibandingkan mafsadah-nya. Contohnya seperti shalat yang tidak memenuhi sebagian syarat – syaratnya. Seperti syarat suci dari hadats, menutup aurat, atau menghadap kiblat. Dalam kacamata syariat, hilangnya tiga syarat ini dinilai sebagai mafsadah (dalam tanda petik). Dengan tidak terpenuhi syarat ini berarti tidak dapat memenuhi syarat pengagungan terhadap Tuhan secara sempurna. Kesucian, tertutupnya aurat, dan menghadap kiblat adalah pengejawantahan dari pengagungan seseorang hamba kepada Tuhannya. Namun ketika hal-hal ini tidak dapat dilakukan, maka bukan berarti kewajiban shalat menjadi gugur. Seseorang tetap diwajibkan shalat walaupun tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut. Alasannya, karena maslahah, dalam hal ini adalah shalat, lebih mendapatkan prioritas untuk dijaga dibandingkan mafsadah kurang sempurnanya symbol pengagungan tersebut.
Permasalahan lain dimana unsur maslahah lebih diprioritaskan daripada mafsadah, antara lain dapat dilihat dalam contoh-contoh dibawah ini:
1. Kebohongan yang bertujuan untuk mendamaikan dua pihak yang berseteru. Kebohongan dapat dilakukan, jika ia dianggap sebagai jalan terakhir atau cara paling efektif untuk mendamaikan keduanya. Kebohongan yang pada hakikatnya adalah mafsadah, namun karena ia mengandung maslahah yang lebih besar berupa perdamaian, maka berbohong lebih diutamakan. Hal yang sama berlaku pada pertikaian antar suami istri; sang suami boleh (bahkan lebih utama) berbohong demi menjaga keharmonisan keluarga mereka.
2. Seseorang yang memanah atau menembak seekor burung dan berhasil melukainya hingga terjatuh ke tanah dan mati, maka burung ini halal dimakan, walaupun terdapat kemungkinan bahwa burung itu mati disebabkan kejatuhannya. Sebab, jatuhnya burung yang menjadi penyebab kematiannya adalah hal yang tidak bisa dihindari, sehingga hukum memakannya ditolerir (ma’fuw anhu).

Catatan Penyimpul
Dalam catatan akhirnya, al-Suyuthi memberi kesimpulan bahwa sub kaidah ini hakikatnya senada dengan kaidah al-dlarar la yuzalu bi al-dlarar, dimana menitik beratkan upaya menghindari mafsadah yang lebih besar dengan menanggung mafsadah yang lebih ringan (irtikab akhaff al- dlararayn).

Daftar pustaka
Abu an-Nur Zuhair Muhammad, Ushul al-fiqh, kairo, al-Maktabah al-Azhariyyah li at-Turats.
Syaukani, Muhammad Abn ‘Ali ibn Muhammad as-, Irsyad al- fuhul, Beirut, Dar al- Fikr
Sulamy, ‘Izz ad-Din Abd as- Salam as-, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Beirut , Dar al- Kutub al-Ilmiyyah,cet ke-1,1999
Suyuthi, Jalal al-Din Abd al-Rahman al-, al-Asybah wa al-Nazhair, Beirut: Dar al- kitab al-Arabi, cet 1V, 1998 H
Burnu, Muhammad Shidqi bin Ahmad al-, al-Wajiz fi Idlah Qawaid al-Fiqh al-kulliyyah, Beirut: Muassah al- Risalah, 1983 M


إذا زال المانع عاد الممنوع
Apabila yang melarang telah hilang, maka yang dilarang kembali
Pendahuluan
Dalam perjalanan menapaki kehidupan, seseorang hamba dikaruniai hak untuk berfikir dan merencanakan hal-hal pada masa datang. Dengan kata lain, hamba dianugerahi hak untuk memilih cita-citanya. Namun karena ia hanyalah seorang hamba ia tidak mampu memaksakan kehendak-Nya yang sudah digariskan oleh-Nya. Sehingga perjalanan untuk meraih cita-cita tak selamanya akan mencapai kesuksesan, dan terganjal oleh sebuah aral yang menghalanginya. Begitupun dalam perjalanan sebuah hukum tak selamanya selalu eksis sepanjang masa. Nah, dalam hal ini penulis akan memberikan penjelasan kaidah , dimana Kaedah ini memberikan manfaat hukum yang berlawanan dengan manfaat hukum yang diberikan oleh kaedah sebelumnya, yaitu “Apa yang diperbolehkan karena udzur, batal dengan hilangnya udzur itu.”
Hal ini karena kaedah sebelumnya memberikan manfaat hukum apa yang diperbolehkan karena adanya sebab, kemudian sebab itu hilang. Sedangkan kaedah yang sedang kita bicarakan ini memberikan manfaat hukum atas apa yang melarang terjadinya sesuatu karena ada sebab yang melarangnya, kemudian sebab yang melarang itu hilang, maka yang dilarang kembali kepada hukum aslinya ketika yang melarang itu telah hilang.
Arti kaidah
Penghalang (mani’) adalah sesuatu yang dengan kemunculannya dalam pandangan syara’-dapat menghalangi wujudnya hukum tertentu yang disebut mani’ li al-hukmi’ atau dapat menjadikan hukum sebab akibat dianggap tidak berlaku yang dikenal dengan mani’ li al-sabab, seperti keterangan yang disebutkan dalam disiplin ilmu ushul fiqh.
Contoh mani lil al-hukmi adalah status menjadi bapak yang dapat mencegah (mani’) hukum eksekusi atasnya karena membunuh anaknya. Dan untuk contoh mani’ al- Sabab adalah jumlah hutang yang sampai dapat mengurangi harta yang telah melewati batas wajib zakat. Nishab dalam hal ini, merupakan sebab atas diwajibkannya membayar zakat. Kemudian kewajiban membayar zakat bisa hilang disebabkan hutang dalam jumlah yang sampai mengurangi kadar nishab.zakat.
Adapun yang dikehendaki dengan lafadz عاد pada kaidah diatas adalah bermakna ظهر dan حصل yang artinya jelas dan hasil, hal ini supaya mencakup suatu permasalahan dimana permasalahan tersebut yang asalnya di larang sebab ada mani’ kemudian hilanglah mani’ itu.
Penjelasan kaidah
Sub kaidah ini menerangkan bahwa jika tidak didapat hukum-apa saja bentuknya-karena adanya sesuatu yang melarang terjadinya, maka apabila yang melarang ini telah hilang, hukumnya dapat ditetapkan. Sebagai ilustrasi, ada seseorang memberikan wasiat kepada ahli warisnya, maka wasiat ini tidak dapat dilaksanakan karena orang yang menerima wasiat adalah ahli warisnya. Apabila sebab yang melarang ini telah hilang dari orang yang yang diberikan wasiat dan ahli warisnya, maka wasiat itu dapat dilaksanakan. Karena orang yang diwasiati yaitu saudara dari orang yang memberikan wasiat sudah bukan menjadi ahli warisnya lagi disebabkan lahirnya anak orang yang memberikan wasiat. Sebab, anak itu menghalangi orang yang yang diwasiati (pamannya) dari mendapatkan warisan, sehingga wasiat itu menjadi sah dan dapat dilaksanakan, karena orang yang menerimanya bukan termasuk ahli waris.
Contoh kaidah
a. Perselisihan yang terjadi berdasarkan materi nomor 1647 dari Majallah Al- adliyyah, melarang klaim kepemilikannya. Akan tetapi apabila perselisihan itu telah hilang dengan adanya pembenaran dari lawannya atau dengan pengingkaran hakim, maka klaim (dakwaan itu) kembali didengar. Materi nomor 1653 dari Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah menyatakan, bahwa perselisihan akan menjadi selesai dengan adanya pembenaran dari lawan (orang yang berselisih dengannya). Misalnya, seseorang mendakwa fulan (terdakwa) memiliki hutang seribu kepadanya, kemudian dia mengaku bahwa uang seribu itu adalah bantuan, dan itu dibenarkan oleh fulan, maka selesailah perselisihan itu.
Dalam penjelasan materi itu disebutkan, “ Dinyatakan dalam kitab “ Radd Al-Mukhtar”, “ketahuilah bahwa perselisihan menjadi selesai dengan dibenarkan dakwaan itu oleh lawannya dan juga dengan pengingkaran hakim.”
Dinyatakan juga dalam materi nomor 1657 dari Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah, “ perselisihan dicabut (menjadi selesai) dengan pengingkaran hakim. Misalnya, seseorang mengaku harta yang berada di tangan orang lain dengan mengatakan bahwa harta itu miliknya, lalu orang yang didakwa mengingkarinya dan dia mengatakan bahwa harta itu milik sifulan, dan dia telah membeli darinya. Kemudian orang yang mengaku membawa bukti atas dakwaannya dan harta itu dihukumi miliknya, maka harta itu dikembalikan kepada penjualnya dan diminta uangnya, karena perselisihan yang terjadi antara pengakuannya yang pertama bahwa harta itu milik penjual dan dia meminta kembali uangnya, telah menyelesaikan perselisihan itu dengan diingkarinya pengakuan oleh hakim.
b. Apabila orang yang diberi sesuatu telah melakukan penambahan pada sesuatu itu, maka penambahan itu menghalangi orang yang memberi untuk meminta kembali pemberiannya. Akan tetapi apabila penambahan itu telah hilang , maka orang yang memberi memiliki hak memintanya kembali.
c. Apabila pembeli mendapatkan cacat lama pada barang yang dibelinya, maka dia dapat mengembalikannya kepada penjualnya. Akan tetapi apabila terjadi cacat lain ketika barang itu ada di pembeli, maka dia tidak dapat mengembalikannya karena cacat yang terjadi itu. Namun apabila cacat yang baru itu telah hilang , maka pembeli masih memiliki hak untuk mengembalikannya.
d. Apabila seorang istri menikah lagi dan hak pengasuhannya gugur, maka apabila dia dithalak ba’in (talak ketiga) oleh suami barunya, maka hak mengasuh anak kembali lagi kepadanya, karena hilangnya sesuatu yang menghalanginya.
e. Negara kita banyak sekali para ibu-ibu yang ditinggal suaminya dan mereka rela meninggalkan anaknya keluar negeri demi uang yang mereka cari untuk kehidupan anaknya. Memang sih, sebenarnya orang tualah yang berkewajiban untuk merawat anaknya, berhubung karena ada udzur syar’i (mencari uang) maka tuntutan orang tua untuk merawat anak menjadi gugur disebabkan berpergiannya itu, sehingga bila orang tuanya kembali lagi ke tanah airnya dan kebutuhan untuk anaknya sudah terpenuhi maka dia berkewajiban kembali untuk merawat anaknya lagi.
Kesimpulan
Sebenarnya pada intinya kaidah ini adalah kaidah Aghlabiyyah (kaidah umum) yang menerangkan bahwa jika tidak didapat hukum-apa saja bentuknya-karena adanya sesuatu yang melarang terjadinya, maka apabila yang melarang ini telah hilang, maka hukumnya dapat ditetapkan. bahkan jumhurul ulama’ fiqh seperti syafiiyyah, hanafiyyah, dan malikiyyah mereka sempat menggunakan kaidah umum ini ketika dihadapkan dalam permasalahan ketika orang tua ada udzur syar’i seperti dia berpergian untuk haji, atau berpergian yang jauh dari tempat tinggalnya, dan pada waktu itu juga anaknya yang masih kecil yang membutuhkan pengasuhan orang tua, maka dalam kasus seperti ini orang tua tidak ada tuntutan untuk merawat anaknya, namun bila sudah kembali ketempat tinggalnya maka dia berkewajiban kembali untuk merawatnya anaknya lagi.

Daftar pustaka
Zydan Dr. Abdul Karim , Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Ar-Risalah, Beirut, cet V, 2001.
Anshari Abi Zakaria al-, dalam Ghayah al- Wushul, Maktabah Usaha keluarga, Semarang.
Rustam baz, Syarh Al-majallah, Beirut;
Zarqa’ Syaikh Ahmad ibn Syaikh Az-, Syarh Al- Qawaid Al-fiqhiyyah.al-Maktabah al Syamilah, Dar-al-Qalam.

Rabu, 13 April 2011

Ilmu Hadits

Mufarrihul Hazin
BAB I
PENDAHULUAN

Hadits dha’if adalah bagian dari hadits mardud. Dari segi bahasa dhaif berarti lemah lawan kata dari al-qawi = kuat. Kelemahan hadits dhaif ini disebabkan karena sabad dan matannya tidak memenuhu kreteria hadits kuat yang diterima sebagai hujjah. Sedangkan menurut istilah hadits dhaif adalah
هو ما لم يجمع صفة الحسن بفقد شرط من شروطه
Adalah hadits yang tidak menghimpun sifat hadits hasan sebab satu dari beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Menurut mayoritas ulama’ hadits dha’if adalah:
هو ما لم يجمع صفة الحسن و الصحيح
Hadits yang tidak menghimpun sifat hadits hasan dan shahih
Jadi hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi sebagian atau semua persyaratan hadits hasan dan shahih, misalnya sanadnya tidak bersambung (munfashil), para perawinya tidak adil dan tidak dhabith, terjadi keganjalan baik dalam sanad atau matan dan terjadinya cacat yang tersembunyi pada sanad dan matan.
Macam-macam cacat yang menjadi penyebab kedha’ifan hadits diantaranya:
1. Sebab pengguguran sanad : Mursal, Munqathi’, Mu’adhal, Mu’alaq, Mudallas
2. Sebab cacat perawi
a. Cacat keadilan : Mawdhu’, Matruk, Majhul
b. Cacat ke-dhabit-an: Munkar, Mu’allal, Mudarraj, Mutharib, Maqlub, Muharraf, Mushahhaf, Syadz
Namun penulis disni akan menjelaskan tentang hadits dha’if yang ditinjau dari pengguguran sanad yang jumlahnya ada 5. Penulis disini akan memaparkan pengertian, pembagian, contoh dan hokum hadits dhoif yang ditinjau dri segi gugurnya sanad.


BAB II
PEMBAHASAN

A. HADITS MU’ALLAQ
1. Pengertian
Menurut bahasa mu’allaq berasal dari kata علق يعلق تعلقا فهو معلق dengan makna bergantung. Dinamakan hadits mu’allaq karena sanadnya bersambung ke arah atas dan terputus kearah bawah. Maka seolah seperti suatu benda yang bergantung pada atap rumah atau sesame. Menurut istilah hadits mu’allaq adalah:
الذى يسقط من اول سنده راو فاكثر
“Hadits yang gugur rawinya, seorang atau lebih dari awal sanad”.
ما حذف من اول السند راو هو اكثر على التوالى
Hadits yang dibuang pada awal sanad seorang perawi atau lebih secara berturut-turut.
Jadi hadits mu’allaq adalah hdits yang sanadnya bergantung karena dibuang dari awal sanad seorang perawi atau lebih secara berturut-turut. Dengan demikian hadits mua’llaq bisa jadi yang dibuang semua sanad dari awal sampai akhir kemudia berkata: rasulullah SAW bersabda:…. Atau dibuang sanad selain shahabat atau selain tabiin dan sahabat.
2. Contoh Hadits Mu’alaq
قال ابوا عيسى: وقد روي عن عا ئشة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : من صلى بعد المغرب عشرين ركعة بنى الله له بيتا في الجنة
Abu isa telah berkata dan sesungguhnya telah diriwayatkan dari aisyah, dari nabi Muhammad SAW bersabda: barang siapa sholat sesudah maghrib duapuluh rakaaat maka Allah akan mendirikan baginya sebuah rumah disurga .
Keterangan:
Kalau diuraikan sanadnya adalah sbb:
a. Abu Isa
b. Aisyah
c. Rasulullah SAW
Imam tirmidzi sebenaranya tidak perna bertemu dan tidak sezaman dengan aisyah. Jadi antara kedua itu ada beberapa orang rawi lagi. Karena tidak disebutkan rawi-rawinya, maka dia gugur seolah-olah hadits itu tergantung . dengan demikian disebut dengan hadits mu’alaq.
3. Hukum Hadits Mu’allaq
Hadits mu’allaq adalah hadits yang mardud karena gugur dan hilang salah satu syarat diterimanya suatu hadits yaitu brsambungnya sanad, dengan cara menggugurkan seorang atau lebih dari sanadnya tanpa dapat kita ketahui keadaannya. Oleh karena itu para ulama’ berpendapat :
a. Jika diriwayatkan dengan tegas dan jelas yakni dengan sighot jazm (kata kerja aktif) seperti قال ذكر حكي Maka haditsnya dihukumi shohih
b. Jika diriwayatkan dengan sigjot tamridh (kata kerja pasif) maka dihukumi tidak shohih saja tapi adakalanya shahih, hasan, dan dhoif. Namun dalah shahih tidak ada yang lemah dan sanadnya bersambung seperti hasil penelitian ibnu hajar al-asqolani.

B. HADITS MURSAL
1. Pengertian
Menurut bahasa mursal dari kata ارسل يرسل ارسالا مرسل dengan makna terlepas atau bebas tanpa ikatan. Hadist dinamakan mursal karena sanadnya ada yang terlepas dikalangan sahabat atau tabi’in.
sedangkan menurut istilah ada beberapa pendapat tentang pengertian hadits ini, yaitu sebagai berikut :

a. Pendapat mayoritas muhadditsin diantaranya al-hakim, ibnu ash-shalah, ibnu majah, dll.
هو روية التابعى مطلقا عن النبي صلى الله عليه وسلم
Adalah periwyatan tabi’in secara mutlak dari nabi Muhammad SAW.
b. Pendapat fuqoha’, ushulyyun, dan segolongan dari Muhadditsin diantaranya al-khatib al-baghdadi, abu hasan bin al-qothon dan al-nawawi.
هو ما انقطع اسناده فى اي موضع من السند
Adalah hadits yang terputus isnadnya di mana saja dari sanadnya.
c. Pendapat al-baikuni
هو ما سقط من سنده الصحابى
Hadits yang gugur dari sanadnya shahabat.
d. Sebagian ahli ilmu
هو روية التابعى الكبير عن النبي صلى الله عليه وسلم
Yaitu periwayatan tabi’in senior dari nabi Muhammad SAW

2. Pembagian Hadits Mursal
a. Mursal Tabi’i
Mursal artinya terputus sedangkan tabi’I artinya pengikut atau tabi’in. maka mursal tabi’I adalah hadits yang diriwayatkan oleh tabi’in dari nabi baik perkataan, perbuatan atau persetujuan, baik tabi’in senior maupun tabi’in yunior tanpa menyebutkan penghubung antara seorang tabi’in dan nabi SAW yaitu sahabat.
هو ما سقط من اخر اسناده من بعد التابعي
Yaitu Hadits yang gugur dari akhir sanadnya seorang setelah tabi’in.

b. Mursal Shahaby
Mursal artinya terputus sedangkan shahabyartiny seorang sahabat. Maka mursal shahby menurut ilmu hadits adalah suatu hadits atu riwayat yang diceritakan oleh seorang sahabat, tetapi ia sendiri tidak mendengar ucapan itu, atau tidak menyaksikan kejadian yang ia ceritakan. Atau pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada nabi, tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, karena disaat rasulullah saw. Hidup ia masih kecil atau terahir masuknya agama islam .
Lebih tegasnya dapat dikatakan mursal shahaby adalah:
رواية الصحابي ما لم يدركه او يحضره عن النبي صلى الله عليه و سلم
Yiatu “Periwayatn sahabat pada sesuatu yang ia tidak bertemu atau tidak hadirnya dari Nabi Muhammad SAW”
c. . Mursal Jaly
Mursal artinya yang terputus, Jaly artinya yang terang, yang jelas dan nyata. Maka mursal jaly dalam ilmu hadits adalah satu hadits yang diriwayatkan seorang perawi dari seorang syaih (guru) tetapi guru ini tidak semasa dengannya
d. Mursal Khafi
Khafi artinya yang tersembunyi atau yang tidak nyata. Maka mursala khafi adalah :
هو رواية من عاصر التبعي صحابيا ولكنه لم يسمع حديثاو لم يلتقيا منه
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tabi’I dimana tabi’I yang meriwayatkan hidup sezaman dengan sahabat, tapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadits pun darinya dan tidak pernah berjumpa dengannya. Untuk mengetahui mursal khafi ini harus melalui keterangan sebagian imam bahwa seorang perawi ini tidak pernah bertemu dengan orang pembawa berita atau tidak pernah mendengar secara mutlak atau dari pengakuan sang perawi sendiri bahwa dirinya tidak penah bertemu atau mendengar dari pembawa berita.

3. Contoh Hadits
a. Mursal Tabi’i
Dari ibnu sa’ad berkata: memberitakan kepada kami waki’ bin al-jarrah, memberitakan kepada kami Al-A’masyi dari Abu Sholih berkata: Rasulullah SAW bersabda: wahai manusia sesunggunya aku sebagai rahmat yang dihadiahkan.
Dari hadits tersebut diketahui bahwa Abu Sholih Al-Saman Al-Zayyat adalah seorang tabi ’in, dia menyandarkan hadits tersebut dari nabi Muhammad SAW tanpa menjelaskan perantara sahabat yang menghubungkan kepada Rasulullah SAW. Maka hadits ini dinamakn Hadits Mursal Tabi’i.

b. Mursal Shahaby
عن ابي اسحاق سأل رجل البراء- انا اسمع – قال اشهد علي بدرا؟ قال : وبرز وظاهر (البخارى)
dari abi ishaq (Ia berkata), seorang laki pernah bertanya kepada baraa’ sedang saya mendengarkan. Orang itu, adakah ali ikut dalam peperangan badar? Jawab baraa’, “YA, bahkan ia berperang tanding dan memakai dua lapis baju besi”.
Keterangan:
1. Dalam riwayat tersebut baraa’ adalah shabat rasulullah saw. Ia tidak turut berperang badar tapi ia berkata kepada orang “YA”, bahkan ali berperang tanding dalam peperangan tersebut
2. Oleh karena baraa’ tidak ikut, tentulah ia mengetahiu ali itu berperang dari para sahabat yang ikut dalam berperang atau boleh juga ia mendengar hal ali tersebut dari rasulullah SAW.
3. Maka jalan riwayat tersebut dinamakan Mursal Shahaby

c. Mursal Jaly
حدثنا مسدد قال : ثنا هشيم عن داؤد بن عمرو عن عبد الله بن أبي زكاريا عن ابي درداء قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم انكم تدعون يوم القيامة باسمائكم واسماء ابائكم فاحسنوا اسمائكم (ابو داؤد)
Abu Daud berkata: telah menceritakan kepada kami musaddad, ia berkata, telah menceritakan kepada kami, husyain, dari daud ibn amr dari Abdullah ibn abi Zakaria, dari adib darda, ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya kamu akan dipenggal pada hari kiamat dengan nama-nama kamu dan dengan nam-nam bapak kamu. Oleh karena itu perbaguslah nama-nama kamu.
Keterangan:
1. Secara sederhana susunan abu daud adalah sbb:
a. Abu daud
b. Musaddad
c. Husyaim
d. Daud ibn Amr
e. Abdullah Ibn Zakiaria
f. Abu Darda’
g. Rasulullah SAW.
2. Sanad ini dikatakan putus karena Abdullah (E) dan abu darda’ (F) tidak semasa. Sebab abu darda’ meninggal tahun 32 H. yaitu pada massa kholifah Utsman bin Affan. Sedangkan Abdullah ibn Abi Zakaria wafat pada tahun 117.

d. Mursal Khafi
عن العوام بن الحوشب عن عبد الله بن ابي اؤف كان النبي اذا قال بلال : قد قامت الصلاة نهض و كبر
Dari al-awam ibn hausyab dari Abdullah ibn ibi auf berkata adalah nabi ketika bilal membaca telah berdiri sholat, maka beliu bergerak dan takbir.
Dari periwayatan diatas al-awam tidak bertemu dengan Abdullah ibn abi auf padahal mereka hidup semasa. Untuk mengetahui mursal khafi ini yakni melalui keterangan sebagai imam bahwa seorang perawi ini tidak pernah bertemu dengan pembawa berita atau tidak pernah mendengar atau pengakuan perawi sendiri bahwa ia tidak pernah bertemu dengan pembawa berita.
4. Hukum Hadits Mursal
a. Jumhur ahli hadits dan ahli fiqh berpendapat bahwa hadits mursal adalah dhaif dan dianggap sebagai hadits yang mardud, karena tidak diketahui kondisi perawinya.
b. Pendapat lain mengatakan bahwa hadits mursala adalah shahih dan dapat dijadikan sebagai hujjah, trlebih lagi jika tabi’in tidak merwayatkannya kecuali dari orang-orang yang tsiqah dan dapat dipercaya. Pendapat ini yang masyhur dalam madzhab maliki, abu hanifah.
c. Imam syafi’I berpendapat bahwa hadits-hadits mursal pada tani’in senior dapat diterima apabila terdapat hadits mursala dari jalur lain meskipun mursal juga, atau dibantu dengan perkataan sahabat.
Kemudian imam syafi’I juga menjelaskan beberapa syarat hadits mursal yang dapat diterima dan dijadikan hujjah. Sedangkan syaratnya ada 4, yang 3 berkaitan dengan periwayat yang me-mursal-kan hadits dan yang satu berkaitan dengan matan hadisnya. Yaitu sebagai berikut:
1. Perawi yang me-mursal-kan hadits adalah seorang yang senior/kibar al-tabi’in
2. Perawi seorang yang tsiqah
3. Perawi tidak menyalahi para huffad yang amanah
4. hadisnya diriwayatkan melalui jalan sanad yang lain dan sesuai dengan perkataan sahabat serta sesuai dengan fatwa mayoritas ahli ilmu hadits.

5. Contoh Kitab/Buku Hadits Mursal
a. al-Marasil, karya abu daud
b. Al-Marasil, karya Ibnu Abu Hatim
c. Jami’ Al-Tash’hil Li Ahkam Al-Marasil, karya Al-Ala’i
d. Al-Tafshil Li Mubham Al-Marasil, karya Al-Khatib.
C. HADITS MUDALLAS
1. Pengertian
Kata mudallas adalah bentu isim maf’ul dari kata:
دلس- يدلس – تدليسا فهو مدلس وذك مدلس
Dalam bahasa arab kata al-tadlis diartikan menyimpan atau menyembunyikan cacat barang dagangan dari pembelinya. Sedangkan menurut istilah hadits mudallas adalah:
اخفاء عيب فى الاسناد وتحسين لظاهره
“Menyembunyikan cacat dalam isnad dan menampakan (periwayatan) yang baik”
Maksud dari kata menampakn periwayatan yang bagus adalah menggunakan ungkapan periwayatan yang tidak tegas bahwa ia mendengar dari penyampai berita. Hadits mudallas sama dengan hadits mursal khofi. Letak perbedaannya sangat kecil. Jika perawinya itu hidup semasa dan pernah bertemu dengan pembawa berita tetepi tidak pernah mendengar hadits dari padanya. Kemudian ia meriwayatkan suatu hadits yang sebenarnya ia tidak mendengarkannya secara langsung dengan ungkapan dan kata-kata yang tidak jelas seperti qala fulan atau‘an fulan maka haditsnya disebut mursal khafi. Sedangkan jika perawi hidup semasa, pernah bertemu dan mendengarkan beberapa hadits dari penyampai berita, kemudian ia meriwayatkan suatu hadits yang sebenarnya ia tidak mendengar langsung dengan ungkapan kata yang tidak jelas, maka haditsnya disebut hadits mudallas.
Hadits mudallas yang dikendaki dalam ilmu hadits adalah:
ما روي على وجه يوهم انه لا عيب فيه
“Hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits tersebut tidak bernoda’
2. Pembagian Hadits Mudallis
a. Tadlis Isnad
Mudallas artinya yang ditutup sedangkan isnad artnya menyandarkan sesuatu kepada yang lain. Menurut istilah tadlis isnad adalah:
ان يروي الراوي عمن لقيه ما لم يسمعه منه موهما سماعه
Yaitu seorang perawi yang meriwayatkan suatu hadits yang ia tidak mendengarnys dari seseorang yang pernah ia temui dengan cara yang menimbulkan dugaan bahwa ia mendengarnya .
Maksud definisi diatas adalah seorang perawi meriwayatkan sebagian hadits yang telah ia dengar dari seorang syaikh, tetapi hadits yang di-tadlis-kan ini memang tidak mendengar dirinya, ia mendengar dari syaikh lain yang mendengar dari padanya. Kemudian syaikh ini digugurkan dalam periwayatan dengan menggunaka ungkapan yang seolah-olah ia mendengar dari syaikh pertama tersebut.
Kemudian tadlis isnad ini dibagi menjadi dua lagi, yaitu:

1. Tadlis Isnad Al-Taswiyah
yaitu seorang perawi meriwayatkan hadits dari seorang syaikh kemudian digugurkan seorang dha’if antara dua syaikh yang tsiqah dan bertemu antara keduanya.
2. Tadlis Isnad Al-‘Athfi
Yaitu seorang perawi yang meriwayatkan suatu hadits dengan jelas dari seorang gurunya, kemudian di’athafkan (disambungkan) dengan gurunya yang lain, dimana dia tidak mendengar hadits itu dari padanya. Misalnya:
حدثنا فلان وفلان
Ada pula yang menyebutkan bahwa hadits tadlis isnad terbagi menjadi 3 :
1. Hadits Tadlis Qatha’
2. Hadits Tadlis Taswiyah
3. Hadits Tadlis ‘Athaf

b. Tadlis Syuyukh
Yaitu suatu hadits yang dalam sanadnya, perawi menyebut syaikh yang ia mendengar dari padanya dengan sebutan yang tidak terkenal dan masyhur tentangnya. Ada pula yang menyebutkan bahwa hadits tadlis syuyukh adalah:
هو ان يروي الراوي عن شيخ حديثا سمعه منه فيسميه او يكنيه او ينسبه او يصفه بما يعرف به كي لا يعرف
“Yaitu seorang perawi meriwayatkan dari seorang syaikh sebuah hadits yang ia dengar darinya kemudia ia beri nama lain atau nama panggilan atau nama bangsa dan atau nama sifat yang tidak dikenal supaya tidak dikenal”.

3. Contoh Hadits Mudallas
a. Hadits mudallas isnad
روى النعمان بن راشد عن الزهزي عن عروة عن عائشة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يضرب امرأة قط ولا خادما الا يجاهد فى سبيل الله
Diriwayatkan oleh nu’man ibn rasyid, dari zuhri dari urwah dari aisyah, bahwasannya rasulullah SAW bersabda tidak pernah sekalikali memukul seorang perempuan dan juga tidak seorang pelayan, melainkan jika ia berjihad dijalan Allah
Keterangan:
Kalau diuraikan secara seder hana, maka sanadnya adalah:
a. Al-Nu’man
b. al-Zuhri
c. Urwah
d. Aisyah
Dengan kajian sederhana dari susunan sanad tersebut, maka dapat disimpulakan bahwa zuhri mendengar riwayat diatas dari urwah, karena memang biasa zuhri meriwayatkan darinya. Padahal anggapan itu salah, sebab imam hatim berkata, “zuhri tidak pernah mendengar hadits diatas dari urwah….” hal ini dapat disimpulkan bahwa antara zuhri dan urwah ada seorang yang tidak disebutkan oleh zuhri. Oleh karena itu hadits diatas disebut mudallas, tetapi karena samarnya terjadi pada sandaran sanad hadits maka disebut mudallas isnad.

b. Hadits mudallas syuyukh
روا ابو داود عن ابن جريج اخبرني بعض بنى ابو رافعي عن اكرمة عن ابن عباس قال طلق ابو يزيد- ابو ركانة واخواته-ام ركانة ونكح امرأة من مزينة
Diriwayatkan oleh abu daud dari ibn juraij memberitakan kepadaku sebagian bani abu rafi’ dari ikrimah dari ibnu abbas berkata: abu yazid mentalak ( abu rukanah dan saudar-saudaranya) atau rukanah dan menikahi seorang wanita dari kabilah muzinah .
Ibnu juraij nama aslinya adalah abdul malik bin abdul aziz bin juraij, ia tsiqoh tapi disifati tadlis sekalipun ia meriwayatkan hadits ini dengan ungkapan tegas tetapi ia menyembunyikan nama syaikhnya yaitu bani abu rafi’. Para ulama’ berbeda pendapat tentang syaikhnya ini, pendapat yang shahih adalah Muhammad ibn ubaidillah bin abu rafi’. Gelar tarjih-nya adalah matruk.

4. Hukum Hadits Mudallas
Periwayatan yang dikenal sebagai mudallis ada beberapa pendapat tentang hokum periwayatannya, yaitu :
a. Ditolak secara muthlak baik dijelaskan dengan tegas atau tidak, yaitu pendapat sebagian malikiyah
b. Diterima secara muthlaq, pendapat al-khatib dalam al-kifayah dari para ahli ilmu, alas an pendapat ini, tadlis disamakan dengan irsal (hadits mursal)
c. Diterima jika ia tidak diketahui melakukan tadlis, pendapat al-bazzar, al-azdi, al-syafrafi, ibn hibban dan abdul barr

d. Diterima jika tadlisnya langka atau sedikit, pendapat ali al-madani
e. Diterima periwayatannya, jika ia tsiqoh dan memperjelas periwayatannya, pendapat jumhur muhadditsin
Secara ringkas penulis menyimpulakan perbedaan ulama’ dalam menyikapi hadits mudallas ada tiga yaitu menolak secara mutlak, menerima secara mutlak dan menerima dengan catatan atau syarat tertentu.

D. HADITS MUNQOTHI’
1. Pengertian
Kata munqathi’ berasal dari انقطع – ينقطع – انقطاعا – فهو منقطع berarti terputus yaitu lawan dari muttashil = bersambung. Menurut sebagian ulama’ hadits (al-hakim) bahwa hadits munqathi’ adalah hadits dimana dalam sanadnya terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya oleh rawi. Definisi lain disebutkan bahwa hadits munqathi’ adalah
هو ما سقط من رواته راو واحد قبل الصحابي في موضع واحد او في مواضع متعددة بشرط عدم التوالى في مواضع السقوط
Yaitu hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat disatu tempat atau dibeberapa tempat dengan syarat tidak berturut-turut.

2. Contoh Hadits Munqathi’
قال احمد بن شعيب انا قتيبة بن سعيد نا ابو عوانة نا هشام بن عروة عن فاطمة بنت المنذر عن ام سلمة ام المؤمنين قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يحرم من الضاع الا مافتق الامعاء فى الثدي و كان قبل الفطام
Berkata ahmad ibu syu’aib, telah menceritakan kepada kami, qutaibah ibn said, telah menceritakan kepada kami hisyam ibn urwah, dari Fatimah binti mundzir, dari ummu salamah, ummil mu’minin , ia telah berkata,”telah bersabda rasulullah SAW, tidak menjadikan apa-apa yang sampai dipencernaan dari susu, dan adalah (teranggap hal ini) sebelum anak berhenti (dari minum susu)
Keterangan:
1. Secara sederhana kalau kita gambarkan maka sanadnya adalah:
a.Ahmad Ibn Syu’aib
b. Qutaibah Ibn Said
c. abu Awanah
d. hisyam ibn Urwah
e. Fatimah binti Mundhir
f. Ummu Salamah
g. Rasulullah Muhammad SAW
2. Fatimah (E) tidak mendengar hadits tersebut dari ummu salamah (F), sebab waktu ummu salamah meninggal, Fatimah ketika itu masih kecil dan tidak pernah bertemu dengannya. Jadi jelas bahwa diantara Fatimah dan ummu salamah ada seorang perawi yang gugur oleh karena itu hadits ini disebut munqathi’ .
3. Hukum Hadits Munqothi’
Para ulama’ telah sepakat bahwa hadits munqathi’ adalah hadits mardud dan dha’if serta tidak dapt dijadikan hujjah. karena tidak dapat diketahiu keadaan perawi yang digugurkan.

E. HADITS MU’DHAL
1. Pengertian
Kata mu’dhal dari akar kata: اعضل يعضل اعضالا فهو معضل اي اعياه yang artinya susah atau payah. Keterputusan hadits mu’dhal memang parah sampai dua orang perawi maka menyulitkan dan memberatkan penghubungannya. Menurut istilah ulama’ hadits mu’dhal adalah :
هو ما سقط من اسناده اثنان فأكثر على التوالي
Yaitu hadits yang gugur dari sanadnya dua orang atau lebih secara berturut-turut

2. Contoh Hadits Mu’dhal
اخبرنا سعيد بن سالم عن ابن جريج ان رسول الله عليه وسلم كان اذا رأى البيت رفع يديه (الشافعي)
Imam syafi’I berkata, telah menceritakan kepada kami, said ibn salam, dari ibn juraij bahwa nabi Muhammad apabila melihat baitullah beliu mengangkat kedua tangannya”
Keterangan:
a. Dapat kita gambarkan sanadnya sebagi berikut:
1. Imam Syafi’i
2. Said Ibu Salim
3. Ibnu Juraij
4. Rasulullah Saw
b. Ibnu Juraij dalam sanad diatas adalah tidak sezaman dengan nabi, bahkan masanya itu dibawah tabi’in, sehingga ia disebut tabi’it tabi’in, yakni pengikut tabi’in. jadi antara juraij dengan rasulullah SAW ada dua perantara yaitu shahabat dan tabi’in. karena kedua orang ini( sahabat dan tabi’in ) tidak disebutkan ditengah sanad ini maka periwayatan hadits diatas disebut mu’dhal.

3. Hukum Hadits Mu’dhal
Para ulama’ sepakat bahwa hadits mu’dhal adalah dhaoif dan mardud (ditolak), lebih buruk dari pada hadits munqathi’ karena sanadnya banyak yang terbuang.




BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa banyak sekali macam-macam hadits dhaif (lemah) baik ditinjau dari segi sanad ataupun yang lainnya. Tetapi meskipun demikian hadits yang shahih dan hasan lebih banyak dari pada yang dha’if yang dapat kita amalkan dalam kehidupan kita sehari hari.
Dari pemaparan diatas tentang hadits dha’if yang disebabkan karena terpurusnya sanad dapat digambarkan sebagaimana skema dibawah ini:










 Mu’alaq : digugurkan seorang perawi atau lebih dari awal sanad
 Mu’dhal : digugurkan dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut
 Munqathi’ : digugurkan seorang perawi sesudah thabaqat sahabat atau dua orang lebih tidak berurutan
 Mursal : digugurkan seorang perawi pada akhir sanad (sahabat)
 Mudallas : pengguguran sanad dimana saja antara dua perawi yang hidup semasa dan bertemu, ia mendengar beberapa hadits. Namun pada sebuah hadits tersebut sebenarnya ia tidak langsung mendengarnya, tetapi ia mendengar dari oaring lain, kemudia ia meriwayatkannya dengan kata yang tidak jelas.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qaththan Manna’.2004. Mabahis Fi Ulum Al-Hadits (Pengantar Studi Ilmu Hadits). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Al-Maliky Muhammad Ibn Alwi.2009. Ilmu Ushul Hadits. Yokyakarta : Pustaka Pelajar
Al-Maliky Muhammad Ibn Alwi. 1990. Al-Minhal Al-Lathif Fi Ushul Al-Hadits Al-Syarif . Jami’ Al-Huquq Mahfudhah
Jumantoro Totok. 2002. Kamus Ilmu Hadits. Jakarta: Bumi Aksara
Khon Abdul Majid. 2009. Ulumul Hadits. Jakarta: Amzah

Ushul Fiqih

BAB I
PENDAHULUAN

Bismillahirrahmanirrahim penulis memulai makalahnya dengan bacaan basamalah dengan harapan semoga tulisan dan makalah ini dapat bermanfaat. Lalu penulis mengucapakan al-hamdulillah karena atas segala rahmat dan pertolongan-Nya penulis dapat membuat makalah yang insyaallah bermanfaat nantinya.
Dalam kehidupan ini, sering kita dihadapkan kepada pilihan-pilihan yang tidakmudah. Baik dalam permasalahan pribadi, keluarga, maupun masyarakat. Pilihan mana yang mau diambil mengacu pada nilai-nilai yang dianut oleh orang yang bersangkutan tentang keyakinan akan kebenaran, kemaslahatan dan hati nuraninya. Kesalahan dalam mengambil keputusan dan pilihan berakibat merugikan bagi kehidupannya. Sebaliknya ketetapan mengambil pilihan akan membawa pada kemaslahatan dan kebahagiaan.
Kemudian kita juga biasanya dihadapakan pilihan di bidang mana yang harus diutamakan untuk dikerjakan dan dilakukan. Biasanya kita masih diragukan dalam bidang pilih-memilih apalagi jika ada dua hal yang sama pentingnya dan sama-sama wajibnya. Sedangkan dalam kaidah fikih hal tersebut sudah ada undang-undangnya.
Oleh karena itu dalam makalah ini, penulis akan memaparkan beberapa kaidah yang sesuai dengan konsep diatas. yaitu : الواجب لا يترك الا لواجب
ما اوجب اعظم الامرين بخصوصه لا يجب اهوانهما بعمومه
Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat dan dapat kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari
Amiiiiinnn!!!!!!!




BAB II
PEMBAHASAN

A. KAIDAH الواجب لا يترك الا لواجب
1. Pengertian Kaidah
Arti dari kaidah “الواجب لا يترك الا لواجب” adalah kewajiban tidak boleh ditinggalkan kecuali karena kewajiban lain. Teks kaidah ini menggunakan pola kalimat yang berbentuk istisna’ (pengecualian) yaitu kata لاا atas sesuatu yang dinafikan (lafat لا). Dalam kajian usul fikih, pola kalimat semacam ini mempunyai makna terbatas pada objek yang disebutkan (Hashr) . Kesimpulan maknanya adalahkewajiban yang bisa ditinggalkan hanyalah terbatas dalam rangka beralih pada kewajiban lainnya. Bukan untuk melaksanakn aktifitas ibadah yang berstatus lain seperti sunah.
Meninggalkan kewajiban dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
a. Tidak mampu melaksanakannya, seperti kewajiban yang terdapat pada Kafarah Al-Wiqa’ (denda atas kelalaian melakukan hubungan sek pada siang bulan ramadhan).
b. Mampu melaksanakan, namun menurut syariat memberikan pilihan diantara beberapa kewajiban yang dibebankan, seperti kifarah al-zhihar (tebusan atas penyamaan suami terhadap istrinya dengan kaiasan tubuh sang ibu).

2. Ketentuan/Syarat Kaidah
Toleransi untuk beralih pada kewajiban lain tidak begitu saja dapat dilakukan dalam situasi dan kondisi apapun. Pengalihan kewajiaban dapat dibenarkan jika memenuhi ketentuan-ketentuan sebagi berikut:
a. Tidak ada kemungkinan menjalankan beberapa kewajiaban dalam waktu yang sama. Meninggalkan kewajiban demi untuk mengerjakan kewajiban lai diperbolehkan ketika keduanya tidak dapat dilaksanakn dalam satu waktu. Misalnya seseorang berkewajiban melakukan dua jihad dalam waktu yang bersamaan, maka dia boleh meninggalkan salah satunya.
b. Meninggalkan kewajiban demi mengerjakan kewajiban lain berlaku ketika kewajiban kedua sederajat dengan kewajiban pertama, ataupun lebih sempurna. Dengan demikian, menurut syaikh yasin al-fadani, kita tidak dapat meninggalkan kewajiban demi mengerjakan kewajiban lain yang kualitasnya lebih rendah.

3. Kaidah Senada
Dalam kalangan ulama’ terdapat beberapa kaidah yang dirangkai dengan berbagai bentuk redaksional, namun memiliki esensi dan muatan hukum yang serupa dengan kaidah diatas, diantaranya sebagai berikut:

a. Kaidah الواجب لا يترك للسنة artinya kewajiban tidak boleh ditinggalakan karena suatu kesunahan. Sebenarnya muatan kaidah ini sama dengan kaidah الواجب لا يترك الا لواجب. Sebab kewenangan beralih dari satu kewajiban lainnya. Sudah barang tentu tidak boleh berpindah pada kesunahan yang notabena lebih rendah derajatnya. Contoh tidak diperbolehkan kembali keposisi berdiri untuk baca surat-surat pendek al-qur’an (sunah) ketika telah terlanjur ruku’ (wajib), tidak diperbolehkan kembali keposisi duduk tasyahud awal (sunah) setelah dalam posisi berdiri (wajib). Begitu pula ketika sudah dalam posisi sujud (wajib) tidak diperkenankan kembali berdiri untuk melakukan qunut (sunah)

b. Kaidah artinya ما كان ممنوعا اذا جاز وجب aktifitas yang sebelumnya dilarang, ketika diperbolehkan maka hukumnya menjadi wajib. Contoh memakan bangkai hukumnya adalah haram. Namun ketika tidak ditemukan makanan lain selain bangkai, maka memakan bangkai hukumnya dibenarkan demi menjaga kelangsungan hidup. Kewajiban untuk menghindari barang haram dapat diacuhkan demi mengerjakan kewajiban lain berupa mempertahankan hidup, bahkan menjadi wajib dlakukan, mengingat hal ini sudah termasuk kategore darurat.

c. Kaidah ما لو لم يشرع لم يجز دليل على وجوبه artinya sesuatu yang seandainya tidak disyariatkan adalah perbuatan terlarang, itu merupakan bukti kewajibannya. Jelasnya jika ada sesuatu pekerjaan yang secara eksplisit dilarang, terutama jika dilihat dari kacamata syariat, namun ternyata ia justru disyariatkan, maka hukumnya menjadi wajib. Contoh memotong tangan seorang pencuri hukumnya wajib sebagai ganjaran setimpal atas perbuatannya. Pemotongan tangan sebenarnya perbuatan yang menyakitkan orang lain sehingga dilarang. Namun, jika hal itu dilakukan dalam rangka memberi balasan setimpal atas tindakan pencurian, maka pemotongan tangan tersebut hukumnya menjadi wajib.
4. Aplikasi Kaidah
Kaidah ini dapat diaplikasikan dalam beberapa permasalahan dalam kehidupan ini, diantaranya adalah :
a. Seseorang yang sedang menerima tamu, tapi karena waktu sholat tinggal beberapa menit lagi. Maka seseorang ini boleh meninggalkan tamunya tadi demi untuk melaksanakan sholat. Hal ini diperbolehkan karena shalat lebih tinggi nilai kewajibannya dari pada menyambut/menerima tamu.
b. Seorang karyawan boleh meninggalkan tugas kantornya demi menjalankan tugas lain dari atasannya atau diminta untuk menemani direktur keluar kota. Hal ini dilegalkan karena kewajiban kedua memiliki derajat yang sama dengan kewajiban pertama .
5. Pengecualian Kaidah
Dalam kaidah ini terdapat beberapa pengecualian, yang mayoritas merupakan pengecualian dari sub kaidah yang terahir, ما لو لم يشرع لم يجز دليل على وجوبه . diantaranya:
a. Sujud sahwi, jika tidak disyariatkan maka hukumnya haram karena menambah standar pergerakan dalam sholat. Namun setelah didetapkan oleh syari’at, hukumnya menjadi sunah dan tidak sampai menjadi wajib.
b. Sunah melihat calon istri ketika melamar. Meski secara formal belum sah menjadi suami-istri, namun karena tahap ini memiliki peran yang sangat vital dalam usaha membangun keutuhan rumah tangga sepanjang masa. Dan sesuai dengan anjuran rasul SAW . Maka hal itu mendapatkan toleransi untuk melaksanakannya.
Kesunahan dalam contoh-contoh diatas, membuktikan bahwa jika bukan karena ketetapan syari’at semua itu hukumnya tidak boleh (haram). Tetapi karena telah disyariatkan, ternyata hukumnya menjadi tidak wajib melainkan sunah. Faktor ketidakwajiban inilah yang membuat semua contoh tersebut masuk dalam kategori pengecualian terhadap kaidah ini.
B. KAIDAH ما اوجب اعظم الامرين بخصوصه لا يجب اهوانهما بعمومه

1. Pengertian Kaidah
Kaidah ما اوجب اعظم الامرين بخصوصه لا يجب اهوانهما بعمومه artinya segala sesuatu yang karena kekhususannya menetapkan (mewajibkan) perkara yang lebih tinggi atau agung diantara kedua perkara, maka tidak dapat menetapkan (mewajibkan) yang lebih rendah dengan keumumannya. Dalam ilmu fikih kita mengenal istilah-istilah yang bersifat umum dan khusus . Kata hadats, misalnya adalah sebentuk kata umum yang mengundang dua varian kata khusus, yaitu hadats besar (hadats al-akbar) dan hadats kecil (hadats al-ashghar). Hadats besar adalah hadats yang dapat hilang dengan cara mandi, sementara hadats kecil adalah hadats yang yang dapat hilang dengan cara berwudlu’. Jika kedua kata khusus itu “DIADU”, maka unsur yang lebih besar (hadats besar) ini akan mencakup unsur yang lebih kecil (hadats kecil). Namun keumuman hadats besar ternyata tidak selamanya mewajib-kan kekhususan hadats kecil. Artinya, seandainya kita berhadats besar, maka tidak secara otomatis kita juga berhadats kecil, sebab ke-umum-an sifat hadats besar tidak selamanya mengharuskan ke-khusus-an hadats kecil. Inilah maksud dari kaidah diatas.

2. Aplikasi Kaidah
Kaidah ini dapat diterapkan pada beberapa persoalan, diantaranya:
a. Kelurnya sperma dapat menjadi penyebab wajibnya mandi janabat (junub). Akan tetapi tidak mewajibkan wudlu’. Pada mulanya, kita mungkin punya asumsi bahwa keluarnya sperma akan mewajibkan mandi sekaligus wudlu’. Karena jika diperinci, sperma-dengan karakter khususnya- tergolong salah satu yang menyebabkan kewajiban mandi besar. Sedangkan dalam tinjauan umum, sperma tergolong sebagai sesuatu yang keluar dari salah satu alat rekresi (pembuangan kotoran) yang mewajibkan wudlu’. Namun ketentuan syari’at tidak berkata demikian. Jika secara khusus keluarnya sperma telah menetapkan kewajiban mandi janabat, maka kewajiban berwudlu’ yang merupakan efek dari ke-umum-an keluarnya sperma dari alat pengeluaran tidak lagi menjadi wajib. Mandi janabat dalam kategori fuqaha merupakan bersuci yang a’zam ( cara bersuci yang lebih tinggi dibanding dengan wudlu’). Jadi yang lebih mendapatkan penekanan oleh fuqaha dalam kaidah ini adalah sifat khusus yang melekat pada air sperma. Fuqaha tidak memosisikan sperma sebagai objek yang keluar dari alat kelamin secara umum, seperti air seni, darah, dll.

b. Had (vonis hukuman) zina statusnya lebih tinggi dari pada ta’zir (a’zham al-amrayn). Pelaksanaan had zina adalah dengan dicambuk (jild) seratus kali dan dihukum ranjam. Apabila hukuman ini sudah dijatuhkan pada pelaku zina secara otomatis sudah dapat Menggugurkan tuntutan ta’zir.

3. Pengecualian Kaidah
Pengecualian kaidah ini dapat dicermati dalam beberapa permasalahan berikut:
a. Haid, nifas, wiladah yang dialami perempuan. Ketiganya dapat membatalkan wudlu’ sekaligus mewajibkan mandi. Padahal ketiganya dalam kategori fuqoha’ mempunyai predikat sifat khusus yang lebih tinggi (a’zham), yakni mewajibkan mandi janabat (khusus) dan keluarnya sesuatu dari jalan rekresi (umum). Seharusnya ketiga hal ini hanya diwajibkan mandi saja, tidak mewajibkan wudlu’. Namun dalam dalam permasalahan ini tidak demikian halnya. Kewajiban menghilangkan hadats kecil dengan wudlu’ tetap diberlakukan besertaan dengan kewajiban mandi besar.
b. Seorang prajurit yang melakukan peperangan dan mampu membunuh yang lebih banyak, berhak mendapatkan bonus tambahan, disamping dan selain gaji pokok dan tetap yang memang sudah menjadi haknya .





BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian yang telah penulis paparkan diatas tentang 2 kaidah fiqih tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa : pertama, setiap kewajiban dan tugas itu tidak dapat ditinggalkan kecuali dengan kewajiban dan tugas yang lain juga. Syaratnya kewajiban yang kedua itu sederajat ataupun lebih sempurna dari pada kewajiban yang pertama. Kedua, sesuatu yang dengan ke-khususannya mewajibkan perkara yang lebih tinggi diantara dua perkara, maka tidak mewajibkan ataupun menetapkan yang lebih rendah dengan ke-umum-annnya.
Kedua kaidah yang telah penulis paparkan tersebut masing-masing memiliki pengecualian. Karena kaidah fikih itu bukan kitab suci, maka masih mugkin untuk diganti dan dirubah dan disesuaikan dengan zaman serta tuntunan syara’. Tetapi walaupun banyak pengecualiannya tentang kaidah ini, tapi masih banyak yang dapat kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari tentang kedua kaidah tersebut.
Mudah-mudahan amal dan ibadah kita diterima Allah SWT dan mudah-mudahan makalah yang sangat singkat ini, bisa bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dll


DAFTAR PUSTAKA
Suyuti, Al-Imam Jalal Al-Din Abdu Al-Rahman Bin Abi Bakr. Al-Asybah Wa Al-Nadha-ir. Surabaya: Al-Hidayah. 1965
Al-Ahdaly, Sayid Abi Bakr. Al-Faraid Al-Bahiyyah. Surabaya: Mahkota.
Fadani, Abu Al-Faydl Muhammad Yasin Bin Isa. Al-Fawaid Al-Janiyyah. Beirut: Dar Al-Basyair. Cet 11. 1996
Tim Penyusun. Formulasi Nalar Fiqh. Surabya: Khalista.2005

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons